Kanal

Polres Rohul Musnahkan Barang Bukti Daun Ganja Kering 2 Kilogram

RIAUIN.COM - Kapolres Rokan Hulu (Rohil) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito  memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis daun ganja  kering, seberat 2 kilogram di Mapolres Rohul, Kamis (7/10/201).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan tersangka bandar Ali Zam-Zam (AZZ), tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, didampingi Paur Humas Aipda Mardiono menyampaikan, pemusnahan BB daun ganja milik sindikat atau bandar AZZ ditangkap dua minggu lalu.

“Pemusnahan ini, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Nomor: B/1944/L/4.6.3/Enz.1.10/2021, tanggal 4 Oktober 2021 tentang status barang bukti sitaan narkotika jenis daun ganja kering,” katanya.

Diterangkan Masdjang, bandar itu membawa ganja dari Tapsel Sumatera Utara. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku bekerjasama dengan yang membawa 10 kilogram (pemilik ganja).

“Barang bukti ganja itu dibagi dua, 6 kg sedang kita buru dan 4 kg untuk dipasarkan AZZ, tersangka yang kita amankan mengedarkan di Rohul kadang di Tapsel Sumatera Utara,” terang Masdjang.

Tampak hadir dalam kegiatan itu Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, KBO Iptu Syafaruddin, Kasat Tahti Iptu Awaluddin Siregar, Kejari Rohul diwakili Kasubsi Penuntut Umum Roby Hidayat, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) drg Septien Asmarwiati, Kakan Kemenag Rohul diwakili Kasubbag TU Zulkifli Syarif.--yusri.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler